Tata Tertib Persidangan
- Details
(Informasi disarikan dari KUHAP dan SEMA)
| A. | TATA TERTIB UMUM | |
| Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : | ||
| 1. | Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. | |
| 2. | Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. | |
| 3. | Mengenakan pakaian yang sopan. | |
| 4. | Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. | |
| 5. | Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”. | |
| Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang : | ||
| 1. | Senjata Api. | |
| 2. | Benda Tajam. | |
| 3. | Bahan Peledak. | |
| 4. | Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. | |
| Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. | ||
| 1. | Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang. | |
| 2. | Duduk rapi dan sopan selama persidangan | |
| 3. | Dilarang makan dan minum di ruang sidang. | |
| 4. | Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. | |
| 5. | Wajib mematikan telepon genggam selama di ruang sidang. | |
| 6. | Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. | |
| 7. | Membuang sampah pada tempatnya. | |
| 8. | Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. | |
| 9. | Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim. | |
| Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut : | ||
| 1. | Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas. | |
| 2. | Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas. | |
| 3. | Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung. | |
| 4. | Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan. | |
| 5. | Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim. | |
| 6. | Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan. | |
| 7. | Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan. | |
| 8. | Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim. | |
| Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu : | ||
| 1. | Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan | |
| 2. | Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut. | |
| 3. | Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang. | |
| 4. | Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang. | |
| B. | TATA TERTIB PERSIDANGAN | |
| 1. | Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati; Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. |
|
| 2. | Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. | |
| 3. | Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana; Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
|
| 4. | Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. | |
| 5. | Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. | |
| 6. | Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya. | |
Tahapan Proses Penanganan Perkara
- Details
TAHAPAN PENANGANAN PERKARA PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
I. TAHAP PERSIAPAN :
Setelah berkas perkara banding ditetapkan PMH oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Panitera telah menunjuk Panitera Sidang, berkas perkara bersama soft copy putusan Pengadilan Agama tersebut disampaikan oleh Kepaniteraan kepada Ketua Majelis melalui Panitera Sidang yang telah ditunjuk.
Tugas Panitera Sidang :
- Memberitahukan kepada Anggota Majelis dan Kepaniteraan Banding mengenai hari dan tanggal persidangan pembacaan putusan;
- Membuat/menyiapkan : Resume tentang administrasi banding, apakah berkas perkara banding tersebut diajukan sudah sesuai dan memenuhi peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan;
- Memberitahukan tentang jadwal sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan, serta sidang pembacaan putusan kepada hakim anggota;
Tugas Hakim :
Membuat/menyiapkan :
- Resume tentang surat kuasa dan tahapan pemeriksaan oleh hakim tingkat pertama, apakah dalam memeriksa perkara tersebut dalam persidangan sudah melalui tahapan-tahapan yang benar;
- Resume tentang panggilan, apakah para pihak sudah dipanggil secara resmi dan patut sesuai peratutran perundang-undangan yang berlaku
- Resume tentang permasalahan yang menjadi pokok sengketa;
- Resume tentang memori banding dan kontra memori banding; apa yang menjadi pokok keberatan atas putusan hakim tingkat pertama;
II. TAHAP PEMERIKSAAN :
Ketua menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis meminta pendapat kepada hakim anggota :
- Apakah berkas perkara banding yang diajukan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima untuk diperiksa;
- Tahapan pemeriksaan dan lain-lain yang berkaitan dengan acara pemeriksaan pada tingkat pertama;
- Masalah pokok yang menjadi keberatan pemohon dalam memori banding dan kontra memori banding;
- Hal-hal lain yang berkenaan dengan administrasi dan acara yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama;
Ketua memberi kesempatan kepada hakim untuk menyampaikan tambahan-tambahan informasi terkait dengan perkara tersebut.
Ketua menyatakan sidang pemeriksaan cukup dan menutup sidang.
III. TAHAP RAPAT PERMUSYAWARATAN.
- Dalam rapat permusyawaratan hakim tingkat banding, setelah sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (bidang perkawinan), Ketua Majelis terlebih dahulu menanyakan pendapat hakim anggota termuda, kemudian hakim yang lebih tua, apabila terjadi perbedaan pendapat, maka dilanjutkan dengan diskusi disertai argumentasi masing-masing untuk memperoleh kesepakatan.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Ketua Majelis menyampaikan pendapatnya sebagai putusan dalam musyawarah tersebut;|
- Panitera Sidang mencatat pendapat-pendapat hakim yang berbeda dan kemudian Ketua Majelis menunjuk hakim yang membuat konsep putusan;
- Draf putusan tersebut kemudian difinalisasi oleh Majelis Hakim sebagai putusan.|
- Rapat permusyawaratan hakim dilakukan dengan mengambil hari tersendiri; sedangkan sidang pembacaan putusan pada hari lain yang sudah ditentukan oleh Ketua Majelis.
IV. TAHAP SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN.
- Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis memeriksa putusan sekali lagi, dan sesudah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Ketua dan Anggota Majelis, serta Panitera Sidang menanda-tangani putusan tersebut setelah putusan dibacakan
- Jika ada dissenting opinion agar dicantumkan dalam putusan.
V. TAHAP MINUTASI DAN PENGIRIMAN BERKAS.
- Panitera Sidang membuat catatan sidang dalam hal adanya dissenting opinion yang ditandatangani oleh Ketua Majelis bersama dengan Panitera Sidang yang bersangkutan, dan selanjutnya melakukan minutasi;
- Oleh Panitera Sidang berkas perkara bundel A dan bundel B yang sudah diminutasi beserta 3 (tiga) buah salinan Putusan diserahkan ke Meja II untuk diteruskan ke Meja III untuk selanjutnya diserahkan ke Panitera Muda Hukum;
- Berkas perkara (bundel A) dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang bersangkutan beserta Salinan Putusan tersebut dengan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Panitera;
Sedang berkas perkara (bundel B) diarsipkan dengan memasukkan berkas tersebut ke dalam box arsip; - Jika ada surat-surat lain yang menyusul juga dimasukan dalam minutasi.
VI. PEMBERITAHUAN PUTUSAN BANDING.
- Salinan Putusan Pengadilan Tingkat Banding setelah diterima oleh Pengadilan Agama pengaju segera amar putusan untuk disampaikan kepada para pihak;
- Setelah amar putusan tersebut disampaikan kepada para pihak, Pengadilan Agama pengaju untuk segera mengirimkan relass tindasan ke Pengadilan Tingkat Banding;
- Pengadilan Tingkat Banding setelah menerima relass pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama pengaju, Meja III Tingkat Banding mengarsipkan relass pemberitahuan tersebut ke dalam berkas perkara banding.
Prosedur Verzet
- Details
Prosedur Verzet
Tata Tertib Persidangan
- Details
| 1. | Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. |
| 2. | Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. |
| 3. | Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. |
| 4. | Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. |
| 5. | Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan. |
| 6. | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
| 7. | Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. |
| 8. | Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang. |
| 9. | Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. |
Prosedur Persidangan
- Details
| 1. | Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. | |
| 2. | Tahapan Persidangan: | |
| a. | Upaya perdamaian | |
| b. | Pembacaan permohonan atau gugatan | |
| c. | Jawaban Termohon atau Tergugat | |
| d. | Replik Pemohon atau Penggugat | |
| e. | Duplik Termohon atau Tergugat | |
| f. | Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
| g. | Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
| h. | Musyawarah Majelis | |
| i. | Pembacaan Putusan/Penetapan | |
| 3. | Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. | |
| 4. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: | |
| a. | Menetapkan hari sidang ikrar talak. | |
| b. | Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. | |
| c. | Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. | |
| 5. | Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
| 6. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
| 7. | Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan. | |
| 8. | Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. | |



