Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Yuridiksi
12.Jul
Hits: 14129

Yuridiksi

WILAYAH YURISDIKSI

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

peta sulawesi tengah

Provinsi Sulawesi Tengah terletak di bagian tengah Pulau Sulawesi, Indonesia. Kedudukan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berada di Kota Palu.  Luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 61.841,29 km².

Tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Propinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatin sebagai Hari Lahirnya Propinsi Sulawesi Tengah.

Dengan perkembangan sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat dalam era reformasi yang menginginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, hingga saat ini berdasarkan pemekaran wilayah kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, menjadi sepuluh daerah yakni :

1. Kabupaten Donggala berkedudukan di Banawa

2. Kabupaten Poso berkedudukan di Poso

3. Kabupaten Banggai berkedudukan di Luwuk

4. Kabupaten Tolitoli berkedudukan di Tolitoli

5. Kota Palu berkedudukan di Palu

6. Kabupaten Buol berkedudukan di Buol

7. Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku

8. Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai

9. Kabupaten Parigi Moutong berkedududkan di Parigi

10.Kabupaten Tojo Una-Una berkedudukan di Ampana

11.Kabupaten Sigi berkedudukan di Sigi Biromaru

12.Kabupaten Banggai Laut berkedudukan di Banggai

13.Kabupaten Morowali Utara berkedudukan di Kolonedale

KONDISI GEOGRAFIS PROVINSI SULAWESI TENGAH

Batas-batas Provinsi Sulawesi Tengah adalah:

– Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo.

– Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

– Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

– Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Provinsi Sulawesi Barat.

Pembagian wilayah berdasarkan ketinggian dari permukaan laut sbb:

– Daratan rendah dengan ketinggian 0 – 100 meter dari permukaan laut sekitar 20,20 persen.

– Wilayah dengan ketinggian 100 – 500 meter dari permukaan laut sekitar 27,20 persen dan

– Wilayah dengan ketinggian diatas 500 – 1000 meter dari permukaan laut sekitar 26,27 persen.

– Wilayah dengan ketinggian 1000 meter dari permukaan laut 25.90 persen.

Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palu

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu meliputi 10 (sepuluh) Pengadilan Agama, yaitu:

    Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

    Pengadilan Agama Donggala Kelas I.B

    Pengadilan Agama Parigi Kelas II

    Pengadilan Agama Poso Kelas II

    Pengadilan Agama Tolitoli Kelas II

    Pengadilan Agama Buol Kelas II

    Pengadilan Agama Bungku Kelas II

    Pengadilan Agama Luwuk Kelas I.B

    Pengadilan Agama Banggai Kelas II

    Pengadilan Agama Ampana Kelas II

Provinsi Sulawesi Tengah terletak di bagian tengah Pulau Sulawesi, Indonesia. Kedudukan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berada di Kota Palu.  Luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 61.841,29 km².

Tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Propinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatin sebagai Hari Lahirnya Propinsi Sulawesi Tengah.

Dengan perkembangan sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat dalam era reformasi yang menginginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, hingga saat ini berdasarkan pemekaran wilayah kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, menjadi sepuluh daerah yakni :

1. Kabupaten Donggala berkedudukan di Banawa

2. Kabupaten Poso berkedudukan di Poso

3. Kabupaten Banggai berkedudukan di Luwuk

4. Kabupaten Tolitoli berkedudukan di Tolitoli

5. Kota Palu berkedudukan di Palu

6. Kabupaten Buol berkedudukan di Buol

7. Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku

8. Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai

9. Kabupaten Parigi Moutong berkedududkan di Parigi

10.Kabupaten Tojo Una-Una berkedudukan di Ampana

11.Kabupaten Sigi berkedudukan di Sigi Biromaru

12.Kabupaten Banggai Laut berkedudukan di Banggai

13.Kabupaten Morowali Utara berkedudukan di Kolonedale

KONDISI GEOGRAFIS PROVINSI SULAWESI TENGAH

Batas-batas Provinsi Sulawesi Tengah adalah:

– Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo.

– Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

– Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

– Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Provinsi Sulawesi Barat.

Pembagian wilayah berdasarkan ketinggian dari permukaan laut sbb:

– Daratan rendah dengan ketinggian 0 – 100 meter dari permukaan laut sekitar 20,20 persen.

– Wilayah dengan ketinggian 100 – 500 meter dari permukaan laut sekitar 27,20 persen dan

– Wilayah dengan ketinggian diatas 500 – 1000 meter dari permukaan laut sekitar 26,27 persen.

– Wilayah dengan ketinggian 1000 meter dari permukaan laut 25.90 persen.

Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palu

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu meliputi 10 (sepuluh) Pengadilan Agama, yaitu:

    Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

    Pengadilan Agama Donggala Kelas I.B

    Pengadilan Agama Parigi Kelas II

    Pengadilan Agama Poso Kelas II

    Pengadilan Agama Tolitoli Kelas II

    Pengadilan Agama Buol Kelas II

    Pengadilan Agama Bungku Kelas II

    Pengadilan Agama Luwuk Kelas I.B

    Pengadilan Agama Banggai Kelas II

    Pengadilan Agama Ampana Kelas II