Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Prosedur Berperkara
13.Jul
Hits: 3547

Perkara Banding

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING

 

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :

a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No 20 Tahun l947).

2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No 7 Tahun 1989).

3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947).

4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat  mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No 20 Tahun 1947)

5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat(1) UU No 20 Tahun 1944).

6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama,/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada    tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8. Pengadilan agama/hahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para  pihak.

9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:

a Untuk perkara cerai talak :

1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b Untuk perkara cerai gugat:

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat    pertama.

Previous article: Perkara Kasasi Prev Next article: Perkara Gugatan Lainnya Next