Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Prosedur Berperkara
01.Dec
Hits: 1825

Perkara Tingkat Pertama

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

1. PERKAWINAN :

1.A. PROSEDUR BERPERKARA CERAI TALAK

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

  1. Pertama : Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); Kedua : Permohonan diajukan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); Ketiga : Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah: Pertama : yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); Kedua : Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); Ketiga : Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989); Keempat : Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnyua meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Permohonan tersebut memuat : Pertama : Nama, umur, pekerjaan agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; Kedua : Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); Ketiga : Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
  5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

1.B. PROSEDUR BERPERKARA CERAI GUGAT

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:

  1. Pertama : Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (pasal 118 HIR, R.Bg jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Kedua : Penggugat dianjukan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); Ketiga : Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuanTergugat .
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah: Pertama : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989); Kedua : Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat  (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989); Ketiga : Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989); Keempat : Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Gugatan tersebut memuat : Pertama : Nama, umur, pekerjaan agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; Kedua : Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); Ketiga : Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
  5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
  6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah.

I.C. PROSEDUR BERPERKARA PERKARA LAIN

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat :

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
  2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah: Pertama : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; Kedua : Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; Ketiga : Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pangadilan agama/mahkamah syar‛iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
  3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU. No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
  4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

2. EKONOMI SYARIAH

3. KEWARISAN

4. HIBAH

5. WAKAF

6. ZAKAT

7. INFAK

8. SHODAQOH

9. PENETAPAN AHLI WARIS

10. LAIN-LAIN

Previous article: Perkara Verzet Prev Next article: Perkara Tingkat Pertama Next