Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Artikel Ilmiah
21.Oct
Hits: 2598

Muhammad Yang Membumi | Oleh Iin Maghfirah, S. TH.I. (21/10/2021)

MUHAMMAD YANG MEMBUMI

Oleh Iin Maghfirah, S. TH.I.

Kasubag Kepegawaian Dan TI PTA. Palu

Karen Armstrong dalam bukunya Sejarah Muhammad, Biografi Sang Nabi memaparkanbahwasanya Arab abad ke 7, ketika Muhammad lahir bukanlah sebuah negeri padang pasir tandus, miskin dan jauh dari peradaban sebagaimana yang sering kita asumsikan selama ini.

Muhammad lahir dalam konteks masyarakat Arab yang memiliki peradaban maju di mana pertumbuhan ekonomi mereka mengalami kemajuan pesat. Hanya saja, menurut Armstrong, kemajuan ekonomi tersebut justru menjerumuskan mereka dalam sistem kapitalistik yang menggusur masyarakat marjinal dalam jurang kemiskinan.

Dalam hal ini, praktek riba dan menimbun barang sebagaimana yang dipaparkan al-Quran dalam beberapa ayatnya menggambarkan hal tersebut. Praktek yang dalam tataran realitas justru banyak menciptakan berbagai permasalahan sosial akut pada arab abad ke 7.

Selain tatanan masyarakat yang kapitalis, hal lain yang menjadi permasalahan serius saat itu adalah sistem masyarakat Arab yang melegalkan perbudakan. Sebuah sistem yang mereduksi peran manusia - baik laki-laki maupun perempuan yang terlahir sebagai budak – dalam mewujudkan kualitas kemanusiaannya.

Dalam konteks sosial masyarakat seperti itulah Muhammad lahir kemudian diutus sebagai pembawa risalah (baca: islam) guna mendekonstruksi sekaligus merekonstruksi tatanan sosial masyarakat Arab tersebut.

Islam Sebagai Ajaran Teologis Transenden dan Sosiologis Humanitas.

Dalam upayanya melakukan reformasi sosial pada masyarakat Arab, Muhammad mengaplikasikan islam tidak semata-mata sebagai ajaran yang bersifat teologis transenden tetapi juga menitikberatkan islam sebagai ajaran yang bersifat sosiologis humanitas. Keduanya merupakan entitas yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ibarat sekeping mata uang logam yang kedua permukaannya menyatu dalam satu kesatuan yang kokoh.

Di satu sisi, ajaran teologis transenden yang bertumpu pada konsep tauhid menjadi landasan spiritual umat islam guna mewujudkan integritas personal sehingga dalam pengalaman hidup sehari-hari tidak mudah goyah oleh berbagai godaan duniawi yang tak pernah berhenti dihembuskan oleh iblis, sang penggoda.

Senjata tauhid ini pula yang mampu menangkis serangan kaum kafir Quraisy ketika mereka menawarkan uang, jabatan bahkan kerajaan kepada Muhammad untuk ditukarkan dengan islam.

Di sisi lain, ajaran sosiologis humanitas yang bertumpu pada konsep amalun sholihun (berbuat baik pada sesama), menjadi landasan perilaku umat islam guna mewujudkan tatanan masyarakat yang egaliter dan berkeadilan sosial.

Dalam konteks ini, perintah al-Qur’an untuk mengeluarkan zakat dan sedekah maupun larangan untuk menimbun barang dimaksudkan agar distribusi kekayaan dapat merata bagi seluruh anggota masyarakat sehingga mampu menutup jurang antara kaya dan miskin.

Demikian halnya, perintah al-Qur’an untuk membebaskan budak sebagai tebusan ketika seseorang melakukan pelanggaran agama dimaksudkan untuk menghilangkan praktek perbudakan yang tumbuh subur saat itu.

Terkait hal tersebut di atas, jika kita merujuk pada ayat-ayat al-Qur’an, maka kita akan menemukan bahwa kedua hal tersebut selalu disebutkan bersamaan. Perintah untuk beriman kepada Tuhan selalu dibarengi dengan perintah untuk berbuat kebaikan.( lihat al-Baqarah 62, 177, al-„Ashr 3, at-Tiin 6, al-Hadid 7, al-Bayyinah 7).

Muhammad sendiri sebagai panutan bagi umat islam, mengaplikasikan kedua hal tersebut dalam setiap jengkal perjalanan hidupnya.

Dalam banyak karya yang mengulas sejarah hidup Muhammad, kita akan menemukan kualitas-kualitas terbaik dari kepribadian seorang Muhammad. Karen Armstrong misalnya menggambarkan sosok Muhammad sebagai seseorang yang sangat taat beribadah sekaligus sangat dermawan kepada fakir miskin. Armstrong mencontohkan ketika Muhammad menjadi sayyid yang paling berkuasa di Arabia, Muhammad membenci kemewahan dan sering tidak ada makanan di rumahnya. Muhammad tidak pernah memiliki lebih dari satu stel pakaian sekaligus dan ketika sebagian sahabatnya mendesak dia untuk mengenakan pakaian yang lebih mewah, Muhammad selalu menolak. Dia lebih suka mengenakan pakaian jubah tebal dan kasar yang dikenakan oleh kebanyakan orang. Demikian halnya, ketika dia menerima hadiah atau hartarampasan, dia memberikannya kepada kaum fakir miskin.

Muhammad dengan kualitas kepribadiannya yang luar biasa ingin memberikan contoh pada pengikutnya bahwa islam adalah ajaran yang tidak melulu bersifat transenden, vertikal , namun islam juga agama yang membumi, peduli terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menentang ketidakadilan dan eksploitasi.

Dengan bertumpu pada kedua hal tersebut jua Muhammad mampu melakukan reformasi terhadap tatanan sosial masyarakat Arab yang rusak parah sehingga terwujudlah sebuah masyarakat madani yang berasaskan pada semangat egaliter dan kemanusiaan.

Dalam konteks inilah seharusnya kita memaknai hari kelahiran (maulid) sang Nabi, Muhammad SAW. Khususnya dalam kondisi bumi pertiwi yang tak pernah berhenti berurai air mata duka oleh karena keadaan sosial, ekonomi, politik yang tak jua mengentaskan rakyat dari kemiskinan, penindasan, bahkan perbudakan. Suatu kondisi yang secara substansial tidak jauh berbeda dengan Arab jahiliyah.

Kiranya perayaan maulid ini menjadi ajang refleksi bagi kita semua, khususnya bagi para pemimpin bangsa, jangan-jangan kondisi nestapa ini bersumber dari perilaku kita yang terjebak pada ritual-ritual agama yang kering, terpenjara dalam kungkungan formalisme agama yang dangkal, lupa pada satu ajaran islam yang sosiologis humanitas.

Semoga pada hari kelahirannya ini, spirit ilahi yang transenden sekaligus spirit humanitas yang menghiasi kepribadian seorang Muhammad “lahir” kembali dan “membumi” dalam diri kita semua sehingga kita mampu meletakkan kembali islam sebagai entitas yang membebaskan manusia dari segala bentuk kekerasan maupun penindasan. Amin!.

Penulis bekerja di PTA. Palu

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Mahkamah Agung Edisi Perdana

Previous article: Catatan Singkat Memahami Hukum Perdata Islam Di Indonesia | Oleh : Drs. Kholis, M.H. (01/11/2021) Prev Next article: Memahami Hakikat Berqurban | Oleh : Drs. Kholis, M.H. (13/07/2021) Next