Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Berita Seputar Pengadilan
13.Jul
Hits: 1391

Hakim Tinggi PTA. Palu Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Seminar Hukum || (13/07/2021)

Hakim Tinggi PTA. Palu Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Seminar Hukum Bertema Wacana Pernikahan Dini di IAIN Palu

81b08642 a33b 43bb b8ae 8d15515fe2c7

Palu||www.pta-palu.go.id

PTA. Palu terus membangun sinergitas dengan instansi lain guna mewujudkan kerjasama yang produktif dan harmonis, salah satunya dengan mengutus Hakim Tinggi yaitu Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H.,M.H. sebagai pemateri pada kegiatan seminar hukum yang bertemakan Wacana Pernikahan Dini yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Palu pada Selasa, 6 Juli 2021 di Aula Dakwah IAIN Palu.

Dr. H. Abdul Ghofur tampil sebagai pemateri bersama Rektor IAIN Palu, Prof. Dr. H. Sagaf S Pettalongi, M.Pd.l, Wakil Rektor I IAIN Palu, Prof. Dr. Abidin, S.Ag.,M.Ag. dan dari praktisi kesehatan dr. Muhammad Haidar Ilhamullah, S.Ked.

Seminar hukum tersebut sendiri berangkat dari fakta di lapangan masih banyaknya perempuan dan anak yang terlibat pernikahan dini (Data Komnas HAM terdapat 34 ribu pernikahan Dini pada Januari-Juni 2020) dan berimplikasi pada meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan sehingga perlu dibahas dari 3 aspek yaitu Hukum Islam, Hukum Positif dan Pandangan Medis.

Pada kesempatan tersebut, Hakim Tinggi yang belum lama ini mengikuti Training of Trainer di Bekasi, mempresentasikan materi dengan Judul bernuansa milenial agar menarik perhatian peserta yang semuanya mahasiswa yaitu “Ada Apa Dengan Pernikahan Dini?”.

Dalam suasana yang cair dengan cara penyampaian yang mobile, Dr. H. Ghofur menjelaskan seputar Pernikahan Dini mulai dari Pengertian Pernikahan Dini dari berbagai perspektif, Status Hukum, Prosedur Dispensasi Kawin yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Beliau juga menampilkan Data Perkara Dispensasi Kawin secara Nasional maupun di Wilayah PTA. Palu, Data Alasan Dispensasi kawin, Proses Penjatuhan Keputusan Hakim tentang Dispensasi Kawin mulai dari Penasihatan Hakim, Proses Identifikasi, Langkah Ad Hoc Hakim, Terpenuhinya Kepentingan Terbaik bagi Anak dan Pertimbangan Hakim.

Dalam kaitannya dengan pencegahan Pernikahan Dini, mantan Ketua Pengadilan Agama Pemalang tersebut dalam materinya menyampaikan beberapa rekomendasi yaitu melakukan sosialisasi dan pembinaan secara massif melalui berbagai media sosial mengenai pencegahan pernikahan dini, bahaya seks bebas dan kawin tidak tercatat kepada masyarakat oleh seluruh stake holder baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pengajar dan influencer serta memperketat syarat administrasi permohonan Dispensasi Kawin dengan tidak cukup melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Penolakan Perkawinan oleh KUA tetapi juga harus melampirkan Surat Keterangan dari Tenaga Kesehatan bahwa kondisi anak sehat/hamil, Surat Keterangan dari Psikolog bahwa kondisi mental anak sudah siap kawin, dan Surat Keterangan dari Dinas Sosial bahwa anak sudah bisa hidup mandiri.

“Khusus sivitas akademika kampus IAIN bisa merintis pendirian lembaga atau forum konsultasi keluarga sakinah”, ujarnya.

Materi yang disampaikan tersebut kemudian mendapat respon dari peserta seminar yang mengajukan berbagai pertanyaan yang menarik dan kritis serta dijawab dengan baik oleh pemateri.

Diikuti oleh sekitar 50 orang mahasiswa, seminar hukum tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dan pencegahan Covid 19 yang ketat.

4b8e2dff f139 4d19 94d3 599340eafa85


5595fe7f 374a 47a8 a954 51b87f670466

Previous article: PTA. Palu Gelar Pelepasan Pindah Tugas Hakim Tinggi || (13/07/2021) Prev Next article: Hakim Tinggi Pengawas Daerah Melakukan Pengawasan Ke Pengadilan Agama Buol || (13/07/2021) Next