Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Berita Seputar Pengadilan
02.Jun
Hits: 1608

Lagi, Hakim Tinggi PTA Palu Tampil Dalam Seminar Nikah Beda Agama || (02/06/2022)

Lagi, Hakim Tinggi PTA Palu Tampil Dalam Seminar Nikah Beda Agama

6a0401ba 7bf9 4b4d b7f6 3b31fb4a3c2b

Palu || www.pta-palu.go.id

Baru-baru ini (25/5) di kota Palu dihelat seminar hukum tentang nikah beda agama.   Inisiasi datang dari komunitas mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HMPS-HK) Universitas Islam Negeri ( UIN ) Datokarama Palu. Seminar yang diselenggarakan di Auditorium Korem 132/Tadulako Palu tersebut, selain dihadiri para dosen dan mahasiswa di lingkungan UIN Palu serta mahasiswa perguruan tinggi lain dari berbagai jurusan, seperti Akutansi, Antropologi, Sosiologi, dan Kesehatan Masyarakat, juga dihadiri oleh Danrem 132/Tadulako yang diwakili oleh Mayor Mansur L.

Seminar hukum yang mengangkat topik “Menelaah Isu Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam” tersebut, ternyata sangat menarik minat mahasiswa, mengingat pemberitaan isu nikah beda agama sedang viral di medsos. Bertindak sebagai nara sumber Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H, M.H., (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu), dan Dr. Muayyadah, LC., M.H.I. (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Datokarama Palu).

Ketua Prodi Hukum Keluarga UIN Palu, Dra. Sitti Nurkhaerah, M.H.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar hukum kali ini terlihat sangat serasi, dimana praktisi dan akademisi menjadi narasumber. Beliau juga menyampaikan bahwa data perkawinan beda agama di Indonesia cukup mencengangkan, dimana angkanya telah menembus lebih dari seribu kasus. Oleh karenanya menurut Sitti Nurkhaerah, seminar hukum pernikahan beda agama kali ini sangat penting artinya dalam rangka memberikan bekal pengetahuan bagi para mahasiswa.

Sementara dalam kata sambutan Mayor Mansur L yang mewakili Danrem 132/ Tadulako, beliau menyampaikan bahwasanya hukum pernikahan beda agama dalam agama Islam adalah dilarang. Pernikahan yang demikian menurut beliau justru membuat keadaan suatu keluarga menjadi tidak stabil.

Selanjutnya Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Datokarama Palu, Dr. Sitti Aisya, S.E.I., M.E.I. menuturkan strategi pasangan menikah beda agama, dimana pada awalnya Islam dijadikan sebagai legitimasi atas perkawinan beda agama. Namun setelah selesainya prosesi ijab kabul, salah satu pihak mempelai kembali ke agama semula (selain Islam). Tidak lupa Ibu Wakil Dekan mengajak para peserta seminar untuk secara seksama mengikuti materi pembahasan pernikahan beda agama yang sangat penting ini, yang berguna bukan saja bagi mahasiswa sendiri, namun juga generasi muda pada umumnya.

Nara sumber pertama, Dr. Muayyadah, Lc., M.H.I. membahas pernikahan beda agama dari sudut pandang hukum Islam. Beliau menjelaskan bahwa ada beberapa landasan hukum dalam Islam yang pada mulanya membolehkan pernikahan beda agama. Dengan adanya landasan tersebut para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya terutama dalam segi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Meski demikian hanya wanita ahlu kitab saja yang diperbolehkan untuk dinikahi pria muslim. Ulama besar seperti Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwasanya menikahi wanita ahlu kitab boleh hukumnya. Hal ini sebagaimana fatwa Syekh Yusuf Al-Qaradhawy pada tahun 2014 yang berisi: “Kebolehan hanya berlaku bagi muslim yg menikahi wanita ahlu kitab dengan syarat ia beriman kepada Allah, bukan kafir harby, dan tidak ada mudharat”. Bertolak belakang dari fatwa tersebut, jauh sebelum fatwa dari Syekh Yusuf Al-Qaradhawy, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa pada tahun 2004 yakni Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang berisi: “Haram hukumnya dan tidak sah akadnya nikah beda agama ...”

Selanjutnya Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H., memaparkan materi terkait nikah beda agama dalam perspektif hukum positif. Menurut beliau, pada dasarnya hukum positif Indonesia tidak memberi peluang nikah beda agama. Ditegaskan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilaksanakan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya (Pasal2 (1) UU Nomor 1/1974). Larangan nikah beda agama juga diatur dalam Pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahkan lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga memperkuat peran hukum agama dalam pernikahan, hal ini terlihat dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XII/2014 terhadap Judicial Review Pasal 2 (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi “Mengadili : Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”. Dari putusan tersebut, maka bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak berubah. Poin penting dalam pertimbangan putusan MK tersebut adalah terkait penguatan hukum agama sebagai barometer keabsahan perkawinan, dan praktek pernikahan beda agama dinilai sebagai praktek pelanggaran konstitusi.

Usai pemaparan materi, diberikan kesempatan tanya jawab yang dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta seminar . Mengingat pentingnya seminar ini, nampaknya seminar hukum nikah beda agama sangat mendesak untuk diadakan pada forum dan kalangan yang lebih luas lagi. (uki).

59a67a5a 38eb 4e18 a7e7 84c06a6dc74f


a67c9197 8418 4849 91aa 0c2d54674d52


 c2ed8bd9 63d5 4ff4 8b13 596ade7b0169


 e21dc135 b74d 44fe a6ab f4253c13b137

Previous article: WKPTA Palu Buka Bimtek Kepaniteraan || (15/06/2022) Prev Next article: Tingkatkan Kedisiplinan dan Pelayanan || (10/05/2022) Next