Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Berita Seputar Pengadilan
25.Aug
Hits: 15026

Memperhatikan Surat Edaran Gubernur, PTA. Palu Terapkan WFH || (24/08/2021)

Memperhatikan Surat Edaran Gubernur, PTA. Palu Terapkan WFH

SURATEDARAN

Palu||www.pta-palu.go.id

Humas Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H.,M.H. mengungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor: 443/657/Satgas Covid-19 tertanggal 12 Agustus 2021 tentang penanganan Covid-19 tingkat Pemerintah Desa, Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Sulteng.

Dalam penanganan Covid-19, Gubernur menginstruksikan perlunya pengendalian mobilitas masyarakat, menyediakan tempat isolasi terpadu dan percepatan cakupan vaksinasi serta pelaksanaan pengetesan dan penelusuran kepada masyarakat.

“Memperhatikan Surat Edaran Gubernur tersebut, maka PTA Palu mengambil kebijakan untuk menerapkan WFH bagi pegawai secara bergiliran “, ujar Abdul Ghofur dalam keterangannya, Jum’at (20/8/2021).

Melihat kondisi tersebut, PTA. Palu melakukan rapid test antigen kepada semua hakim, pegawai, tenaga kontrak dan mahasiswa UIN Palu yang sedang KKP di PTA. Palu. Sehubungan hal itu, Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Syahril, S.H.,M.H. menginstruksikan pegawai untuk bekerja dari rumah (Work From Home) selama 3 hari yaitu 19-23 Agustus 2021.

“Dengan ketentuan 50 % pegawai bekerja dari rumah, dan 50 % bekerja dari kantor, sedangkan Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan Kepala Bagian tetap masuk kantor seperti biasa, sedangkan yang lain jika sewaktu- waktu diperlukan, wajib hadir di kantor”, ujarnya.

Ketua PTA. Palu juga memerintahkan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris PTA. Palu, Sutarno, S.H.,M.H. kepada tim IT PTA. Palu menyampaikan bahwa walaupun WFH pegawai harus mengerjakan tugas-tugas kantor, mengisi e-LLK dan membuat laporan pekerjaan serta mengisi presensi SIKEP sebanyak tiga kali yaitu jam masuk, jam istirahat siang dan jam pulang.

 SURATEDARAN1

Previous article: Ketua PTA. Palu Mengapresiasi Kinerja SIPP PA. Ampana || (24/08/2021) Prev Next article: Meriahkan HUT MA ke 76, IKAHI Daerah PTA Palu Gelar Tenis Bersama || (24/08/2021) Next