Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Berita Seputar Pengadilan
28.Aug
Hits: 1163

Pembukaan Bimbingan Teknis Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Palu | (27/08/2024)

PEMBUKAAN BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU DAN PENGADILAN AGAMA SE-SULAWESI TENGAH TAHUN 2024

( 26 s.d 28 Agustus 2024 )

DSC 1905

Palu|www.pta-palu.go.id

Bertempat ruang aula Lantai II Pengadilan Tinggi Agama Palu, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 Wita, pembukaan Bimbingan Teknis kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Palu, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua seluruh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, PTA. Palu dan parapeserta sosialaisasi yaitu Kabag, Analisis Perkara Peradilan PTA. Palu dan Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti seluruh Pengadilan Agama Se-Sulawesi Tengah.

Acara pembukaan diawali dengan pembacaan do’a oleh Bapak Agus Sukamto, S.Ag. Kepala Bagian Kepegawaian Dan Perencanaan PTA. Palu kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia kegiatan oleh Bapak Dr. H. Hasanuddin, S.H.,M.H. Panitera PTA. Palu dalam laporanya menyampaikan kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PTA. Palu Nomor : 176/KPTA.W19-A/SK.HK.2/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan Biaya penyelenggaraan ini dibebankan pada DIPA PTA. Palu Tahun 2024 adapun waktu pelaksanaan kegiatan akan dilakasanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 26 sampai dengan 28 Agustus 2024 selanjutnya dalam laporan tersebut disampaiakn bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kinerja yang telah dicapai selama ini, permasalahan-permasalahan yang ditemui dilapangan dalam pelaksanaan tugas dan solusi yang telah dilakukan oleh masing-masing pimpinan daerah, untuk langkah dan presepsi dalam melaksanakan tugas dibidang teknis yang telah terlaksana sebelumnya, kedepan hasil bimbingan teknis ini dapat dijadikan in put bagi Pimpinan PTA. Palu, dalam menentukan arah kebijakan dibidang teknis dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan bagi Pengadilan Agama- Pengadilan Agama yang berada dalam wilayah Hukumnya, meningkatkan profesionalitas tenaga teknis SDM, para Panitera atau aparat Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA. Palu, dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, sesuai dengan blue print atau cetak biru Mahkamah Agung Republik Indonesia jilid 2, tahun 2010-2035 di akhir laporan ketua panitia menyampaikan peserta yang ikut dalam kegiatan ini berjumlah 29 orang dari Pengadilan Agama Se-sulawesi Tengah dan 5 orang dari PTA. Palu dan total jumlah peserta sebanyak 34 orang serta narasumber sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu :

1.Ketua PTA. Palu, Dr. H. Yusuf Buchori, S.H.,M.S.i., membawa materi tentang kebijakan PTA. Palu

2.Wakil Ketua PTA. Palu, Drs. H. Dudung, S.H.,M.H., membawa materi Penyelesaian Persidangan secara Elektronik

3.Kepala Sub Direktorat Bimbingan Dan Monitoring Dirjend Badilag MA-RI, Sutarno, SIP.,MM. membawa materi tentang Penyelesaian Administrasi Perkara e-Court pada Pengadilan Agama.

4.Panitera PTA. Palu, Dr. H. Hasanuddin, S.H.,M.H., membawa materi tentang Administrasi Perkara ( upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali ).

5.Panitera PA. Palu Kelas I.A., Moh. Rizal, S.HI., M.H. dan Prakom PTA./Tim IT. PTA. Palu, Moh. Syahdimas Yusrin, S.Si.,MM. ,membawa materi Kinerja SIPP

6.Pimpinan Kantor Pos Palu Bapak Arfan Aidid, membawakan materi Peranan Kantor Pos terhadap tata cara pemanggilan secara tercatat.

Selanjutnya ketua panitia memohon perkenan Bapak Ketua PTA. Palu untuk memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu menyampaikan Tujuan utama dari pada Bimtek Kepaniteraan ini adalah:

1.Untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para panitera, panitera muda dan panitera pengganti dalam perkembangan dan persaingan SDM Indonesia;

2.Untuk meningkatkan prestasi kerja panitera, panitera muda dan panitera pengganti berbasis kompetensi;

3.Untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi pejabat kepaniteraan dalam pelayanan publik;

4.Untuk meningkatkan tata kelola administrasi kepaniteraan, khususnya administrasi perkara e-court dan persidangan secara elektronik (e-litigasi);

Kemudian menyampaiakn Tugas Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti adalah melaksanakan administrasi perkara, membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan melaksanakan putusan hakim. Yang kemudian dijelaskan secara detail tugas-tugas tersebut oleh Ketua PTA.Palu beserta dasar aturan yang menjadi landasan pelaksaan tugas dimaksud

Diakhir sambutan Ketua PTA. Palu mengingatkan kepada seluruh peserta bimtek untuk semua aparat peradilan agama di Sulawesi Tengah, marilah kita jaga integritas profesi kita masing-masing, kita jaga citra dan wibawa lembaga peradilan, jangan sampai ada pejabat peradilan agama yang berbuat menyalahi kode etik, baik kode etik hakim, Panitera, maupun kode etik ASN. Kita harus mengedepankan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena kita digaji dari Anggaran pendapatan dan Belanja negara yang sumbernya antara lain dari pajak masyarakat Dan ditutup dengan membuka kegiatan Bimtek Kepaniteraan ini dengan bersama-sama membaca basmalah “BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIIM” dan mengetok palu tanda kegiatan Bimbingan Teknis kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Palu tahun 2024 resmi dilaksanakan.

DSC 1935


 DSC 1937


 DSC 1968


 DSC 1954

Previous article: Pengadilan Tinggi Agama Palu Mengadakan Acara Penarikan Mahasiswa Kuliah Kerja Profesi Universitas Datokarama Palu | (02/09/2024) Prev Next article: Pengadilan Tinggi Agama Palu Sulawesi Tengah Melaksanakan Upacara Memperingati HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 79 Next