Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Informasi Pengadilan
06.Dec
Hits: 1050

Biaya Mutasi Pejabat Struktural Kesekretariatan Dan Pelaksana Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2022 || (06/12/2022)

Jakarta-Humas: Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan dan pelaksana di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural dan pelaksana yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Dokumen kelengkapan biaya mutasi:

  1.  Surat Permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja baru (format terlampir);
  2. KP4 (format terlampir);
  3. Fotokopi buku tabungan yang menunjukan identitas dan nomor rekening pegawai bersangkutan yang masih aktif;
  4. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir);
  5. Print out “laporan cek data supplier” dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);
  6. Lembar ke 2 (dua) SPD yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);
  7. Legalisir SK mutasi dan Surat Pernyataan Pelantikan;
  8.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir);
  9. Bukti transportasi yang mencantumkan harga per orang (tiket pesawat/kapal laut/bus/travel).

B. Pegawai yang surat keputusan mutasinya terbit pada tahun 2022, namun namanya tidak ada

dalam lampiran surat, agar mengajukan pembayaran sesuai dengan poin 1;

C. Asli dokumen sebagaimana pada poin 1 wajib disimpan oleh Bagian Keuangan satuan kerja baru dan di scan warna untuk di unggah pada aplikasi biaya mutasi oleh Bagian Keuangan melalui link http://tin y.cc/biayamutasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022;

D. Pegawai yang tidak mengunggah kelengkapan dokumen biaya mutasi  sebagaimana pada poin 1 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada poin 3, maka biaya mutasi tidak dibayarkan.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

 1 SURAT EDARAN BIAYA MUTASI.pdf
 2 DAFTAR LAMPIRAN NAMA BIAYA MUTASI.pdf
 3 KP4.pdf
 4 SURAT PERNYATAAN.pdf
 5 SURAT PERMOHONAN.pdf
 6 DATA SUPPLIER.pdf
 7 TIBA BERANGKAT.pdf
 8 SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

 

Previous article: Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 || (21/12/2022) Prev Next article: Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 || (06/12/2022) Next