Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Informasi Pengadilan
26.Mar
Hits: 758

Pembayaran Biaya Mutasi Calon Hakim || (26/03/2024)

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 31/KMA/SK.DL1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan Satuan Kerja Pengadilan Tempat Magang dan Penempatan Peserta Magang Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu, dengan ini disampaikan kepada satuan kerja yang ditunjuk sebagai satuan kerja magang Calon Hakim agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi Calon Hakim, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Dokumen kelengkapan biaya mutasi:

a. Fotokopi buku tabungan yang menunjukan identitas dan nomor rekening pegawai bersangkutan yang masih aktif;

b. Lembar ke 2 (dua) SPD/Tiba Berangkat yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);

c. Bukti transportasi yang mencantumkan harga beserta boarding pass (tiket pesawat/kapal laut/bus/travel).

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir);

2. Usulan pembayaran biaya mutasi disampaikan oleh Pejabat Pengawas yang menangani bidang Keuangan satuan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mengunggah berkas scan berwarna pada aplikasi S/KEP menu Administrasi, Biaya Mutasi, dan klik menu “ Khusus Biaya Mutasi Cakim” kemudian pilih tambah paling lambat tanggal 30 April 2024;

b. Wajib menyimpan asli dokumen.

3. Pegawai yang tidak mengunggah kelengkapan dokumen biaya mutase sebagaimana pada angka 1 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka biaya mutasi tidak dibayarkan.

 

 Dokumen

1 SURAT EDARAN BIAYA MUTASI CAKIM.pdf

2 PANDUAN PENGUSULAN DI SIKEP.pdf

3 SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

4 TIBA BERANGKAT.pdf

Previous article: Diskusi dan Usulan Rumusan Permasalahan Administrasi Peradilan Agama sebagai Bahan Rapat Koordinasi Tahun 2024 || (27/03/2024) Prev Next article: Pengumuman Hasil Akhir Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2024 || (25/03/2024) Next