Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Prosedur Berperkara
13.Jul
Hits: 1724

Cerai Gugat

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT

 

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:

1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/hahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR,142 R Bg jo Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989);

c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989);

b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);

c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);

d. Bila Penggugat dan Tergugat berlempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989).

3. Gugatan tersebut memuat:

a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, natkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989)

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat(41) HIR, 145 ayat(4) R Bg Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR,273 R Bg)

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 121 ,124, dan 125 HlR, 145    R Bg)

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/makhamah syari'iyah.

2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan agama/makhama syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

3.     a.Tahapan Persidangan :

1)Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak,dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);

2)Apabila tidak berhasil, maka hakim mewaiibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMAN No.2Tahun 2003);

3)Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvansi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R Bg)

b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iah cerai gugat talak adalah sebagai  berikut :

1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajuukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut.

2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mangajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut.

3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/    mahkamh syar'iyah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut  diberitahukan kepada para pihak.

Previous article: Perkara Gugatan Lainnya Prev Next article: Cerat Talak Next