Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Prosedur Berperkara
13.Jul
Hits: 825

Cerat Talak

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI TALAK

 

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya.

1.    a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HlR, 142 R Bg jo Pasal 66 UU No 7 Tahun 1989);

b.Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada p€ngadilan agama/mahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HlR, 143 R Bg      jo Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989);

c.Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka      perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989);

b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No 7 Tahun l989);

c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66ayat (3) UU No 7 Tahun 1989);

d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat  (Pasal 66 ayat(4) UU No.7 1989)

3. Permohonan tersebut memuat :

a.Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

b.Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah  ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No 7 Tahun 1989)

5  Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat(4) HlR,145 ayat(4)R Bg.Jo.Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma(prodeo) (Pasal 237 HIR,273 R.Bg)

PFOSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah

2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

3  a. Tahapan Persidangan

1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);

2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar Lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1 ) PERMA No.2 Tahun 2OO3);

3) Apabila mediasi tidak behasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat pemohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembukian) Temohon dapat       mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HlR, 1 58 R Bg)

   b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:

1) Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.

2) Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamh syar'iyah tersebut.

3) Pemohonan tidak diterima.Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

4. Apabila permohohann dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:

a. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak;

b. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah memanggil Pemohon dan Temohon untuk  melaksanakan ikrar talak.

c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang peyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan iknr talak di depil sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan atas hukum yang sama (Pasal 70 ayat(6) UU No 7 Tahun 1989).

5. Setelah ikar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah    penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No 7 Tahun 1989).

Previous article: Cerai Gugat Prev Next article: Peninjauan Kembali (PK) Next